Kebijakan Privasi

Tanggal Berlaku: 23 Desember 2025
NOGGLEE CREW (selanjutnya disebut sebagai "Pengembang") mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea dan peraturan terkait untuk melindungi hak dan kebebasan subjek data saat menyediakan layanan Fuel Log ("Layanan").
Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Kebijakan Privasi ini menjelaskan prosedur dan standar untuk pengolahan data pribadi serta bagaimana pertanyaan dan keluhan terkait ditangani.

1. Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi, Item yang Dikumpulkan, dan Jangka Waktu Penyimpanan

1.
Kategori informasi pribadi yang diproses oleh Pengembang, beserta tujuan dan jangka waktu penyimpanannya, adalah sebagai berikut:
Kategori
Tujuan
Data yang Dikumpulkan
Periode Retensi
Dasar hukum
Pendaftaran Akun
Verifikasi identitas
Diperlukan: Nomor telepon seluler
Sampai penghapusan akun
Persetujuan pengguna
1.
Informasi pribadi tidak digunakan untuk tujuan selain yang telah disebutkan di atas. Jika tujuan penggunaan berubah, Pengembang akan memperoleh persetujuan terpisah dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
2.
Layanan ini menggunakan Google AdMob untuk menampilkan iklan. Google AdMob memberikan informasi kepada Google tentang peristiwa yang dipicu oleh atribut pengguna tertentu dan iklan yang ditampilkan kepada pengguna. Berdasarkan informasi ini, Google memilih dan menampilkan iklan yang sangat relevan bagi pengguna di aplikasi yang menerapkan Google AdMob.
Untuk detail selengkapnya tentang atribut pengguna dan informasi peristiwa yang dikumpulkan oleh Google, silakan lihat tautan berikut:
https://support.google.com/admob/answer/9755157
3.
Pengembang memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan yang dipersyaratkan oleh hukum atau yang disepakati pada saat pengumpulan. Namun, informasi pribadi dapat disimpan hingga akhir jangka waktu yang relevan dalam kasus-kasus berikut:
Sementara investigasi atau penyelidikan terkait pelanggaran hukum yang berlaku masih berlangsung
Sampai klaim atau kewajiban yang belum terselesaikan yang timbul dari penggunaan layanan diselesaikan
Untuk periode penyimpanan wajib berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk:
Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi: Catatan akses situs web (3 bulan)
Undang-Undang Perdagangan Elektronik: Catatan terkait kontrak atau penarikan langganan (5 tahun)
Undang-Undang Perdagangan Elektronik: Catatan terkait pembayaran dan penyediaan barang (5 tahun)
Undang-Undang Perdagangan Elektronik: Catatan terkait periklanan dan pelabelan (6 bulan)
Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi: Catatan terkait verifikasi identitas (6 bulan)

2. Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga

Pengembang hanya memproses informasi pribadi dalam lingkup yang dinyatakan dalam Kebijakan Privasi ini dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan subjek data, kecuali jika diizinkan berdasarkan Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau hukum lain yang berlaku.

3. Penghapusan Informasi Pribadi

1.
Apabila informasi pribadi tidak lagi diperlukan karena berakhirnya periode penyimpanan atau terpenuhinya tujuan pemrosesan, Pengembang akan segera menghancurkan informasi tersebut .
2.
Jika informasi pribadi harus disimpan berdasarkan hukum lain yang berlaku meskipun masa penyimpanan telah berakhir atau tujuan telah terpenuhi, informasi tersebut disimpan secara terpisah di basis data atau lokasi penyimpanan yang berbeda.
3.
Prosedur dan metode penghancuran adalah sebagai berikut:
Prosedur: Informasi pribadi yang akan dimusnahkan dipilih dan dimusnahkan dengan persetujuan dari petugas perlindungan informasi pribadi Pengembang.
Metode: File elektronik dihapus secara permanen sehingga tidak dapat dipulihkan. Dokumen kertas dihancurkan atau dibakar.

4. Hak dan Kewajiban Subjek Data dan Tata Cara Pelaksanaannya

1.
Subjek data dapat menggunakan hak mereka untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, atau meminta penghentian pemrosesan informasi pribadi mereka kapan saja.
2.
Permohonan dapat diajukan secara tertulis, melalui email, atau melalui faks sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi, dan Pengembang akan merespons tanpa penundaan.
3.
Hak juga dapat dilaksanakan melalui perwakilan hukum atau agen yang diberi kuasa, dalam hal ini surat kuasa dalam bentuk yang telah ditentukan harus diserahkan.
4.
Permintaan akses atau penangguhan pemrosesan dapat dibatasi berdasarkan Pasal 35(4) dan 37(2) UU Perlindungan Informasi Pribadi.
5.
Permintaan koreksi atau penghapusan dapat ditolak jika informasi pribadi tersebut wajib disimpan berdasarkan hukum lain yang berlaku.
6.
Pengembang memverifikasi apakah pemohon adalah subjek data atau perwakilan yang diberi wewenang secara sah.

5. Langkah-langkah untuk Memastikan Keamanan Informasi Pribadi

Pengembang mengambil langkah-langkah berikut untuk memastikan keamanan informasi pribadi:
1.
Langkah-langkah administratif: Pembentukan dan implementasi rencana manajemen internal serta pelatihan staf secara berkala.
2.
Langkah-langkah teknis: Pengendalian akses dan manajemen izin untuk sistem pengolahan informasi pribadi, enkripsi informasi pribadi, serta instalasi dan pembaruan program keamanan.

6. Penggunaan Cookie dan Teknologi Serupa

Layanan ini tidak menggunakan cookie atau teknologi pelacakan serupa.

7. Petugas Perlindungan Informasi Pribadi dan Permintaan Akses

1.
Pengembang menunjuk personel berikut untuk mengawasi pemrosesan informasi pribadi dan menangani pengaduan serta solusi terkait informasi pribadi.
2.
Subjek data dapat meminta akses ke informasi pribadi mereka sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi melalui kontak di bawah ini.
Kategori
Kontak person
Informasi Kontak
Petugas Perlindungan Informasi Pribadi
Du-won Kang
Permintaan Akses Informasi Pribadi
Eun-ji Lee

8. Upaya Hukum atas Pelanggaran Hak

Subjek data dapat mencari penyelesaian sengketa atau konsultasi terkait pelanggaran informasi pribadi melalui organisasi-organisasi berikut:
Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi: 1833-6972 ( www.kopico.go.kr )
Badan Keamanan Internet Korea (Pusat Pelaporan Privasi): 118 (privacy.kisa.or.kr)
Kantor Kejaksaan Agung: 1301 ( www.spo.go.kr )
Badan Kepolisian Nasional: 182 (ecrm.police.go.kr)
Selain itu, banding administratif dapat diajukan sesuai dengan Undang-Undang Banding Administratif.

9. Perubahan pada Kebijakan Privasi Ini

Kebijakan Privasi ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025 .
Setiap penambahan, penghapusan, atau modifikasi yang disebabkan oleh perubahan undang-undang atau kebijakan akan diumumkan di dalam aplikasi sebelum atau setelah perubahan tersebut berlaku.